Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tes CPNS Menggunakan CAT, Wajib Lolos Passing Grade Untuk Seleksi Tahap Selanjutnya

tes cpns menggunakan cat, peserta wajib lolos passing grade

Salah satu tahapan penting dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, adalah SKD. Seleksi kompetensi dasar harus dilalui oleh pelamar CPNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar tahun 2018 menggunakan Sistem Computer Assisted Test, dan kelulusan CPNS, menggunakan nilai ambang batas atau passing grade. Nilai Seleksi Kompetensi Dasar, memiliki bobot 40%, dan Seleksi Kompetensi Bidang bobotnya adalah 60%.

Judul : Tes CPNS Menggunakan CAT, Wajib Lolos Passing Grade Untuk Seleksi Tahap Selanjutnya
Link : Tes CPNS Menggunakan CAT, Wajib Lolos Passing Grade Untuk Seleksi Tahap Selanjutnya

Rekomendasi Bacaan

Tes CPNS Menggunakan CAT, Wajib Lolos Passing Grade Untuk Seleksi Tahap Selanjutnya
Setiap peserta seleksi CPNS harus mengerjakan 100 soal, yang terdiri dari TWK sebanyak 35 soal, TIU sebanyak 30 soal, dan TKP sebanyak 35 soal. Tes Wawasan Kebangsaan dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan, dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela neagara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tes Intelegensia Umum, dimaksudakan untuk menilai intelegensia peserta Test CPNS, yang meliputi kemampuan verbal, atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan, maupun tulisan. Kemampuan melakukan operasi perhitungan angka, dan melihat hubungan diantara angka-angka, atau kemampuan numerik. Tes Intelegensia Umum, juga untuk menilai kemampuan Figural, yaitu kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang, dalam menganalisa gambar, simbol dan diagram. Selain itu juga, TIU menilai kemamapuan berfikir logis atau penalaran secara runtut, dan sistematis, dan juga menilai kemampuan analisis atau kemampuan mengurai suatu masalah secara sistematik. Untuk setiap jawaban yang benar, pada kelompok soal TIU, akan mendapat skor 5, dan jika salah akan mendapat skor 0.

Kelompok Soal Tes CPNS 2018, yang ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi, yang mencakup hal-hal yang terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi, informasi, dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, dan semangat berprestasi. Selain itu juga, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, berkerja mandiri, dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, kemampuan menggerakan, dan mengkoordinir orang lain. Nilai terbesar untuk kelompok soal TKP adalah 5 dan tidak ada nilai 0, karena itu peserta seleksi CPNS diimbau untuk menjawab seluruh soal tes karakteritik pribadi.

Passing Grade Tes CPNS 2018
Untuk dapat mengikuti seleksi CPNS tahap selanjutnya, peserta Seleksi Kompetensi Dasar, harus melampaui nilai ambang batas atau passing grade, yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018. Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2018. Passing Grade bagi kelompok pelamar CPNS jalur umum, yaitu 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi, 80 Untuk Tes Intelegensia Umum, dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Untuk pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil formasi khusus, yang tahun 2017 menggunakan sistem perangkingan, pada tahun 2018, jumlah akumulasi dan nilai Test Intelegensia Umum, ada batas minimumnya. Untuk pelamar CPNS dari formasi sarjana cumlaude, dan diaspora akumulasi nilai paling rendah 298 dengan nilai tes intelegensia umum minimal 85.

Sedangkan bagi pelamar dengan disabilitas, nilai komulatifnya 260, dengan nilai TIU minimal 70. Putra Putri Papua dan Papua Barat, nilai akumulatif sebesar 260, dengan TIU minimal 60. Sedangkan untuk tenaga honorer eks kategori 2 (K-II), nilai akumulatifnya minimal 260 dengan nilai TIU minimal 60. Untuk peserta seleksi CPNS yang berasal dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Permen PANRB No 37 Tahun 2018, juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan, Untuk dokter spesialis, dan instruktur penerbangan, nilai komulatif minimalnya adalah 298 dengan nilai TIU sesuai passing grade. Sedangkan untuk jabatan formasi juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung berapi, penjaga mercusuar, pawang hewan dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling rendah 260 dengan nilai tes intelegensia umum minimal 70.

Demikian Informasi Tentang Tes CPNS Menggunakan CAT
Sahabat CPNS dimanapun berada, terima kasih sudah membaca artikel tentang Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2018 serta tes CPNS Menggunakan CAT, semoga informasi yang kami sampaikan ini bisa bermanfaat bagi anda semua. Artikel yang sedang anda baca ini berjudul Tes CPNS Menggunakan CAT, Wajib Lolos Passing Grade Untuk Seleksi Tahap Selanjutnya. Link artikel ini adalah https://www.sanjayaops.com/2018/09/tes-cpns-gunakan-cat-wajib-lolos-passing-grade.html.
Sumber : https://menpan.go.id