Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK PDF

permendikbud no 3 tahun 2019 pdf

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Juknis Dana BOS Reguler SD SMP SMA dan SMK Tahun 2019 dibuat dengan pertimbangan bahwa
  • untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler;
  • bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis; 
  • bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti; 
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK

Pasal 2 Permendikbud No 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019 menyatakan bahwa Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.

Pasal 3 Permendikbud No 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019 menyatakan bahwa BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Rekomendasi Bacaan:

Pasal 4 Permendikbud No 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019 menyatakan bahwa BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya. Satuan biaya Dana BOS Reguler sebagai berikut:
  1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  2. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  3. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  4. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
  5. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

Pasal 5 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019 menyatakan bahwa Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019 menyatakan bahwa BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan menggunakan mekanisme PBJ Sekolah.
Mekanisme PBJ Sekolah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7 Permendikbud No 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019 menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penggunaan Dana BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019

Perencanaan

a. Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.

b. Dana BOS Reguler yang diterima Sekolah tiap triwulan atau semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester berikutnya.

c. Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.

d. Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
  • buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di Sekolah sebelum tahun pelajaran baru dimulai. Sekolah dapat menggunakan BOS Reguler triwulan I dan/atau triwulan II (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan), atau semester I (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama;
  • Sekolah harus mencadangkan sebagian dana BOS Reguler yang diterima di triwulan I dan/atau triwulan II (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap semester) pada rekening Sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli Sekolah. Jumlah dana yang dicadangkan sesuai dengan kebutuhan dana untuk pembayaran pembelian buku teks utama yang diwajibkan. Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila Sekolah hendak membayar pesanan buku tersebut atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama;
  • buku teks utama yang harus dibeli Sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian; dan
  • pembelian buku teks utama disesuaikan dengan kebutuhan tiap Sekolah berdasarkan kewajiban penyediaan buku teks utama.

e. Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau perjalanan dinas dan/atau penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber apabila dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

f. Ketentuan terkait jasa profesi (honor narasumber) hanya dapat diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar Sekolah, seperti Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.

g. Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.

h. Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.

i. Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOS Reguler mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Larangan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019

Berdasarkan Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019, Larangan penggunaan Dana BOS Reguler yaitu:

a. disimpan dengan maksud dibungakan;

b. dipinjamkan kepada pihak lain;

c. membeli perangkat lunak (software) atau untuk pelaporan keuangan BOS Reguler atau software sejenis;

d. sewa aplikasi pendataan atau aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan (daring);

e. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;

f. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), unit pelaksana teknis daerah kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya;

g. membiayai akomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;

h. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah);

i. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;

j. digunakan untuk rehabilitasi prasarana Sekolah dengan kategori rusak sedang dan rusak berat;

k. membangun gedung atau ruangan baru;

l. membeli lembar kerja siswa (LKS);

m. membeli bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;

n. membeli saham;

o. membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;

p. membiayai penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan;

q. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian; dan/atau

r. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.

Penyaluran Dana BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019

Penyaluran Dana BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019 dari RKUN ke RKUD dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

penyaluran tiap triwulan

  • triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
  • triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
  • triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
  • triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan

penyaluran tiap semester

  • semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
  • semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu taun.

Alokasi Dana BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019

Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Jukni Dana BOS Reguler SD SMP SMA SMK tahun 2019, Alokasi BOS Reguler untuk Sekolah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

Triwulan I dan semester I

  • Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya.
  • Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran)  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Alokasi final tiap Sekolah untuk triwulan I dan semester I didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
  • Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) untuk  dikompensasikan  dalam penyaluran dana BOS Reguler triwulan II dan semester II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Triwulan II

  • Alokasi tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan II (untuk penyaluran triwulanan) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
  • Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan II (untuk penyaluran triwulanan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Triwulan III, triwulan IV, dan semester II

  • Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
  • Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Alokasi final tiap Sekolah untuk triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran berkenaan.
  • Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran  semesteran)  untuk dikompensasikan sebelum akhir tahun anggaran berjalan sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

10 Komponen Pembiayaan BOS Reguler 2019 pada SD SMP SMA SMK

Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Bantuan Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019, Komponen pembiayaan Dana BOS Reguler SD SMP SMA dan SMK, sebagai berikut.
  • Pengembangan Perpustakaan
  • PPDB
  • Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
  • Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
  • Pengelolaan Sekolah
  • Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
  • Langganan Daya dan Jasa
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
  • Pembayaran Honor
  • Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran

Download Juknis BOS Reguler SD SMP SMA dan SMK Tahun 2019

Selengkapnya tetang Juknis Dana BOS 2019 silakan download dan baca Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019 PDF pada tautan link berikut ini.


Demikian artikel yang berjudul Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK PDF

Terima Kasih sudah membaca artikel ini, semoga Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK PDF dapat memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan, terutama Kepala Sekolah dan Bendahara.