Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

SOP Seleksi/Tes CPNS Tahun 2019 Menggunakan CAT BKN

prosedur penyelenggaraan seleksi CPNS 2019-2020 dengan metode CAT BKN

Selamat berjumpa sahabat CPNS 2019, pada kesempatan ini mimin akan membagikan informasi tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Seleksi CPNS dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara. Kata kunci untuk review artikel ini adalah, SOP Seleksi CPNS, CAT BKN, Tata Tertib CAT. Selamat Membaca.

Judul : SOP Seleksi/Tes CPNS Tahun 2019 Menggunakan CAT BKN
Link : SOP Seleksi/Tes CPNS Tahun 2019 Menggunakan CAT BKN

Rekomendasi Bacaan :

Standar Operasional Prosedur Seleksi CPNS Menggunakan CAT BKN

Proses Penerimaan CPNS Tahun 2019 sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dalam pelaksanaannya ada instansi yang menggunakan CAT UNBK Kemendikbud, dan ada juga yang menggunakan CAT BKN.

Memahami SOP Pelaksanaan SKD menggunakan CAT tentu sangat perlu diketahui oleh pelamar CPNS.

Dikarenakan BKN selaku panselnas pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2019, maka Standar Operasional Prosedur dalam pelaksanaan CAT BKN, untuk semua instansi yang menggunakan metode CAT BKN, harus merujuk pada Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

Poin Penting dalam Peraturan BKN No. 8 Tahun 2018, yang harus diketahui pelamar CPNS adalah pada bagian Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi CPNS menggunakan CAT BKN, apabila pelamar melanggar ataupun tidak mengindahkan tata tertib tersebut, maka pelamar akan di anggap gugur.

Sangat sayang kan jika harus Out duluan dalam seleksi CPNS sebelum bertempur hanya dikarenakan hal-hal sepeleh yang kita abaikan.

Mengingat untuk sampai ke tahap SKD, itu bukanlah hal yang mudah, ada banyak orang yang sudah gagal lebih dulu pada tahap seleksi administrasi CPNS 2019.

Jadi manfaatkanlah posisi anda sekarang yang sudah sampai ke tahap seleksi SKD menggunakan CAT BKN maupun CAT UNBK, belajar dan berusaha sebaik mungkin agar bisa melaksanakan tahap seleksi SKD dengan CAT sampai selesai, untuk hasilnya kita serahkan saja pada yang kuasa.

Dasar Hukum Tes SKD CPNS 2019-2020

  • UU Nomor 5 tahun 2014, tentang aparatur sipil negara.
  • UU No 8 Tahun 2016, tentang penyadang disabilitas.
  • PP Nomor 63 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara.
  • PP Nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen PNS.
  • Peraturan Presiden No 58 Tahun 2013, tentang BKN.
  • Peratuan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2014.

Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi CAT BKN

  1. Tata Tertib Peserta
    • Peserta seleksi, hadir paling lambat enam puluh (60) menit sebelum seleksi dimulai.
    • Peserta harus melakukan registrasi, sebelum seleksi CAT dimulai.
    • Peserta Wajib mengisi Absensi / daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
    • Peserta wajib, dan hanya diperbolehkan membawa KTP, dan kartu peserta tes CPNS, untuk ditunjukan kepada panitia. Apabila dalam keadaan yang mendesak, maka peserta dapat menunjukan KK atau surat keterangan pengganti identitas yang disahkan oleh pejabat berwenang.
    • Peserta harus sesuai dengan foto yang terdapat di kartu peserta ujian CPNS.
    • Peserta menggunakan pakaian sopan, rapih, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai celana, jeans, kaos, dan sandal).
    • Peserta Seleksi duduk pada tempat yang sudah disiapkan.
    • Peserta yang terlambat dianggap gugur / tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi CAT.
    • Peserta seleksi di ruangan, dilarang membawa buku-buku, dan catatan lainnya, kalkulator, HP, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan balpoin, makanan dan minuman, senjata api, sajam, atau sejenisnya.
    • Selama ujian berlangsung, Peserta seleksi dilarang bertanya / berbicara dengan sesama peserta tes CPNS lainnya, menerima atau memberikan sesuatu dari dan atau kepada peserta lainnya tanpa seijin panitia, keluar ruangan kecuali mendapat ijin dari panitia, merokok dalam ruangan test.
    • Peserta dilarang menggunakan komputer, selain Aplikasi CAT.
    • Peserta yang telah selesai ujian SKD, dapat meninggalkan ruangan ujian secara tertib.

  2. Sanksi

    • Pelamar yang melanggar tata tertib huruf (i) akan dikenakan sanksi di keluarkan dari ruangan dan dianggap gugur.

    • Sanksi yang diberikan bagi pelanggar huruf (j), berupa teguran lisan dari panitia, dan bisa juga dibatalkan sebagai peserta tes.

  3. Lain-Lain

    • Hal-hal lain yang belum tercantum, dalam tata tertib, akan diatur kemudian, dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Download SOP Seleksi CPNS 2019-2020

Untuk informasi selanjutnya, yang bisa anda baca dan pahami tentang SOP Seleksi CPNS tahun 2019--2020 Menggunakan CAT BKN, silakan download Peraturan BKN No. 8 Tahun 2018 dalam bentuk file PDF, pada link yang sudah mimin siakan berikut ini:

Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 PDF (unduh)

Demikian Informasi Tentang SOP Seleksi/Tes CPNS Tahun 2019 Menggunakan CAT BKN

Terima kasih sudah membaca artikel ini, semoga informasi yang mimin sampaikan ini bermanfaat bagi pelamar cpns yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT BKN.

Artikel yang sedang anda baca ini berjudul SOP Seleksi/Tes CPNS Tahun 2019 Menggunakan CAT BKN. Link artikel ini adalah, https://www.sanjayaops.com/2018/10/sop-seleksi-cpns-menggunakan-cat-bkn.html.