Persyaratan PPPK Guru Honorer
Persyaratan PPPK Guru Honorer - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang disingkat dengan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Pengadaan calon PPPK Guru Honorer 2019 dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
Info PPPK terbaru 2018 diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Lowongan PPPK 2018-2019 untuk Guru Honorer
Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK Guru Honorer dan pelamar non honorer adalah Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.Selain itu Menteri juga dapat menetapkan jabatan lain yang bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada instansi Pemerintah.
Setelah PP PPPK 2018 diberlakukan Pegawai Honorer yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun.
Selanjutnya Pegawai Honorer dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam PP PPPK.
Siapa Saja yang Dapat Mengikuti PPPK?
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.Persyaratan PPPK Guru Honorer 2018-2019
Untuk mendaptar menjadi calon peserta PPPK, tentunya anda harus menyiapkan beberapa persyaratan. Nah berikut ini persyaratan PPPK guru honorer 2018-2019 sesuai dengan PP PPPK No 49 Tahun 2018.- Usia Minimal 20 Tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak penah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian NRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.
Untuk Guru Honorer yang ingin melamar menjadi PPPK tentunya harus memenuhi semua persyaratan yang nantinya tercantum pada pengumuman penerimaan PPPK pada instansi masing-masing.
Informasi lebih lanjut tentang Aturan PPPK Guru Honorer dapat anda lihat pada PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Jenis Seleksi Penerimaan PPPK
Tes PPPK Guru Honorer terdiri dari 2 tahap, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokan syarat administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
Sedangkan seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Lulus Seleksi PPPK
Guru honorer atau Pelamar yang dinyatakan lulus Tes PPPK 2018 akan diangkat menjadi calon PPPK. selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk PPPK yang diterbitkan oleh BKN.Besaran Gaji PPPK
PPPK akan diberikan gaji dan tunjangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.Demikianlah Artikel yang berjudul Persyaratan PPPK Honorer
Terima kasih sudah membaca artikel tentang Info PPPK ASN terbaru, semoga informasi ini dan lowongan PPPK 2018-2019 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.Anda sudah membaca artikel yang berjudul Persyaratan PPPK Guru Honorer dengan alamat link https://www.sanjayaops.com/2019/01/persyaratan-pppk-guru-honorer.html.