Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Guru Honorer Eks K2 Berijazah S1 Belum Tentu Bisa Mendaftar PPPK/P3K ASN 2019

guru honorer k2 p3k asn

PPPK/P3K ASN Guru Honorer K2 - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I akan segera dibuka. Terutama untuk guru honorer eks kategori 2.

Kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak dan menjadi prioritas Pemerintah menjadi salah satu alasan diselenggarakannya rekrutmen P3K.

Sistem pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) via https://sscasn.bkn.go.id yang dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB.

Sedang Populer :

Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Rekrutmen P3K pada tahap I meliputi THL Penyuluh, Dosen PTN Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag).

Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari  yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan.

Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Persyaratan Rekrutmen PPPK/P3K ASN 2019 Tahap 1

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK/P3K ASN 2019, yaitu :
  1. Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);
  2. Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal   D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan  
  3. Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian. 

Kemudian masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP No. 49 Tahun 2018.

Sebagai informasi, perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.

Jika kita melihat beberapa persyaratan pendaftaran P3K berdasarkan siaran Pers BKN Nomor:052/Rilis/BKN/II/2019 pada poin 1 :

Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id)

Berdasarkan informasi tersebut menandakan data guru honorer eks kategori 2 yang akan mendaftar P3K Tahun 2019 tersinkronisasi dengan data dapodik.

Baca juga : Panduan Mendaftar PPPK/P3K Tahun 2019 di Portal SSCASN

Meskipun secara fisik sudah memenuhi syarat memiliki ijazah S1 dan berprofesi sebagai guru, namun apabila hasil entri data dapodik guru honoer eks kategori 2 berstatus masih kuliah pada data Info GTK.

Tentu saja hal tersebut akan menghambat proses pendaftaran P3K untuk guru honorer eks kategori 2.

Cara Cek Info GTK

Berikut ini cara melihat data guru yang terdapat di Info GTK:


Silakan mengunjungi link http://info.gtk.kemdikbud.go.id atau bisa juga melalui Akun SIM PKB.

Masukkan NUPTK atau NRG atau NIK tanpa tanda spasi pada kolom yang tersedia.

Password menggunakan tanggal lahir dengan format (yyyymmdd) contoh 19890128.

Pilih semester yang tersedia.

Masukkan kode yang tertulis pada gambar

Kemudian silakan klik login.

Akan tampil status validasi data guru, yang harus diperhatikan adalah pada kolom status kepegawaian, TMT dan Ijazah Terakhir.

Pastikan kolom status kepegawaian terisi guru honorer sekolah dan pada kolom ijazah terakhir terisi S1.

Jika ada kesalahan data pada validasi data guru di Info GTK, sebaiknya silakan menghubungi operator sekolah dan lakukan perbaikan secepatnya.

Mengingat hasil entri data baru/perubahan data di dapodik tidak bisa langsung masuk ke Info GTK, secara normal biasanya membutuhkan waktu 1x24 jam data tersebut baru bisa berubah.

Namun terkadang bisa membutuhkan waktu lebih lama, bahkan ada yang lebih dari satu minggu baru berubah.

Demikian artikel yang berjudul Guru Berijazah S1 Belum Tentu Bisa Mendaftar PPPK/P3K ASN

Pendaftaran P3K mulai dibuka pada tanggal 10 Februari sampai dengan tanggal 10 Februari 2019 secara online pada portal https://ssp3k.bkn.go.id/.

Sebelum mendaftar, silakan menghubungi website instansi masing-masing untuk melihat ketersediaan formasi P3K.

Terima kasih ya sudah membaca artikel ini, semoga informasi tentang pendaftaran P3K ASN 2019 guru honorer eks kategori 2 ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca semuanya.