Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Panduan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Dana BOS

sistem-elektronik-bos-siplah
Panduan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) - Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring (online) maupun luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Untuk itu, Kemdikbud telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah)

Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem elektronik yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses PBJ secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS.

SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SIPLah harus memiliki fitur utama yang dapat memfasilitasi sekolah untuk merealisasikan rencana kerja anggaran sekolah, memperoleh informasi mengenai penyedia barang dan jasa, informasi mengenai barang dan jasa yang akan dibeli, melakukan perbandingan harga barang dan jasa, melakukan pemesanan barang dan jasa, melakukan pemantauan pemenuhan pesanan, melaksanakan pembayaran non tunai, dan mengelola dokumentasi proses serta bukti transaksi PBJ.

SIPLah harus dapat menjadi media interaksi daring antara sekolah sebagai pembeli dengan penyedia barang dan jasa dan sebagai penjual. SIPLah juga harus dapat menjadi alat bantu supervisi proses PBJ oleh Kepala Sekolah dan/atau Bendahara Sekolah.

SIPLah juga harus dapat memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melakukan pengawasan atas proses pengadaan barang dan jasa sekolah serta realisasi penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Membuat Akun SIPLah

Sasaran / Pengguna Aplikasi SIP Lah adalah Kepala sekolah dan Bendahara Sekolah. Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam sistem elektronik BOS akan menggunakan akun kepala sekolah dan akun bendahara sekolah yang telah dibuat melalui aplikasi Dapodikdasmen.

Untuk sekolah-sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data akun kepala sekolah dan akun bendahara sekolah agar dapat segera melakukan pemutakhiran data akun KS dan akun bendahara sekolah melalui aplikasi Dapodikdasmen.

Cara Membuat Akun dan Tugas Tambahan Kepala Sekolah

1. Login pada aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator Sekolah (OPS).

2. Masuk tab GTK dan pilih / klik data individu (nama) kepala sekolah

3. Klik pada tab penugasan dan pilih ubah / buat akun PTK.

4. Silakan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK.

5. Isikan data username (email), password dan ulangi pada konfirmasi password kemudian simpan.

6. Selanjutnya masuk ke menu data rinci kepala sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan jabatan telah di pilih sebagai kepala sekolah. Cek data nomor SK dan TMT, pastikan data tersebut telah terisi dengan benar. Untuk kolom TST yang masih aktif silakan dikosongkan saja.

Cara Membuat Akun dan Tugas Tambahan Bendahara Sekolah

1. Login pada aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator Sekolah (OPS).

2. Masuk tab GTK dan pilih / klik data individu (nama) bendahara sekolah.

2. Klik pada tab penugasan dan pilih ubah / buat akun PTK.

4. Silakan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK.

5. Isikan data username (email)password dan ulangi pada konfirmasi password kemudian simpan.

6. Selanjutnya masuk ke menu data rinci kepala sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan jabatan telah di pilih sebagai Bendahara BOS. Cek data nomor SK dan TMT, pastikan data tersebut telah terisi dengan benar. Untuk kolom TST yang masih aktif silakan dikosongkan saja.


Setelah memutkahirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah dan Bendahara BOS, jangan lupa untuk mencatat/menyimpan email dan password akun kepala sekolah dan akun bendahara sekolah karena akun tersebut akan digunakan untuk login Aplikasi SIPLah dan lakukan validasi serta sinkronisasi aplikasi Dapodikdasmen.

Sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan konsep sistem elektronik BOS bertujuan mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efektif khususnya dalam pengelolaan dana BOS. Didalamnya akan terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melakukan tata kelola, mulai dari perencanaan, realisasi dan pelaporan dana BOS.

Dengan adanya SIPLah diharapkan tata kelolah dana BOS dapat lebih terdokumentasi dengan baik, lebih transpadan dan akuntabel. Pengembangan sistem elektronik BOS juga juga untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran dan pemanfaatan Dana BOS.

Demikianlah Artikel yang Berjudul Panduan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah)

Terima kasih sudah membaca artikel ini, semoga informasi tentang aplikasi SIPLah dapat memberikan manfaat bagi para pembaca di manapun berada.

Artikel yangs sedang anda baca ini berjudul Panduan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dengan alamat link https://www.sanjayaops.com/2019/05/panduan-siplah-bos.html.